BANYUMAS, AGUSTUS 2026 – Ikatan Alumni Pondok Pesantren Madrasah Wathoniyah Islamiyah (IKAPMAWI) Kebarongan resmi mencatatkan sejarah baru dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan. Legalitas resmi bernomor AHU-0005468.AH.01.07.TAHUN 2026 ini menandai transformasi kelembagaan IKAPMAWI menuju organisasi modern yang akuntabel, diakui negara, dan siap mengembangkan kontribusi nyata bagi alumni, almamater, serta bangsa.

Keputusan ini memberikan kekuatan hukum tetap (legal standing) bagi seluruh gerak langkah, kemitraan strategis, maupun tata kelola program yang dijalankan oleh Pengurus Pusat hingga Cabang IKAPMAWI di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Pusat IKAPMAWI, Prof. Dr. Hj. Inayah Rohmaniyah, S.Ag., M.Hum., MA., menegaskan bahwa pencapaian legalitas ini bukan sekadar pemenuhan aspek yuridis formal, melainkan momentum historis untuk memperkuat tata kelola organisasi yang mandiri, berintegritas, dan dipercaya publik.
“Dinamika dalam proses verifikasi badan hukum tidak terlepas dari pembacaan catatan historis masa lalu terkait dinamika kelembagaan di Kebarongan. Namun, lahirnya SK Kementerian Hukum RI ini menjadi bukti sahih bahwa IKAPMAWI mampu melampaui stigma masa lalu dan menegaskan posisinya sebagai organisasi alumni yang berintegritas, moderat, serta berkomitmen penuh pada pilar kebangsaan.”
Beliau menambahkan bahwa keberadaan struktur Dewan Pengawas yang disyaratkan oleh regulasi negara merupakan langkah konstruktif untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang sehat (Good Organizational Governance):
“Kemenkumham RI secara kelembagaan mensyaratkan hadirnya struktur Dewan Pengawas dalam kepengurusan. Langkah ini kami sambut positif sebagai ikhtiar membangun sistem tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan memiliki mekanisme check and balances, khususnya dalam pengelolaan amanah finansial organisasi.”
Menjaga kepercayaan (trust) anggota menjadi prioritas mutlak kepengurusan. Dukungan nyata alumni yang terhimpun secara swadaya sejak awal konsolidasi menjadi amanah besar yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka:
“Sejak awal konsolidasi, antusiasme dan kepercayaan (trust) alumni sangat tinggi. Hal ini terbukti dari keberhasilan penghimpunan dana gotong royong alumni yang mencapai Ratusan juta pada fase awal, dengan sisa saldo aktif puluhan juta rupiah yang terkelola rapi dan siap dialokasikan untuk program-program kemaslahatan. Kepercayaan yang begitu besar ini menuntut tanggung jawab moral dan administratif yang mutlak, sehingga kehadiran Dewan Pengawas menjadi fondasi penting agar setiap rupiah dana umat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.”


Ketua Dewan Pengawas IKAPMAWI, Drs. Munbahij Al Khuluq, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini diraih setelah melalui proses dialog dan pembuktian komitmen kebangsaan:
“Proses verifikasi kelembagaan sebelumnya sempat menghadapi tantangan akibat mispersepsi historis dan stigma ideologis yang melekat pada catatan kelembagaan antar-kementerian. Melalui konsolidasi yang gigih, transparansi, serta pembuktian komitmen kebangsaan, IKAPMAWI kini berhasil melampaui sekat-sekat miskonsepsi tersebut dan mengantongi legalitas resmi negara secara utuh.”
Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat IKAPMAWI, Drs. H. Muslihun, M.M., menyambut optimis kemudahan gerak organisasi di seluruh tingkatan pasca-terbitnya SK:
“Proses menuju badan hukum ini memang melalui perjalanan yang panjang. Walaupun berkas sempat bolak-balik dikembalikan, kita tetap taat dan konsisten mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. Alhamdulillah, dengan hadirnya payung hukum ini, kini pergerakan organisasi di seluruh cabang dan kabupaten se-Indonesia akan semakin mudah terkonsolidasi demi kejayaan IKAPMAWI ke depan.”
Dukungan penguatan jejaring juga ditegaskan oleh Ketua Bidang Kemitraan IKAPMAWI, Suprapto, S.H., M.M.:
“Setelah memiliki Akta Pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, koordinasi antara Pengurus Pusat dengan Cabang akan jauh lebih efektif dan terstruktur. Selain itu, legitimasi hukum ini memberikan asas legalitas yang kuat dalam setiap eksekusi program kerja maupun penggalangan dana organisasi.”
Dinamika administratif dan proses penyesuaian regulasi yang panjang ini juga diungkapkan oleh Bendahara Umum IKAPMAWI, Saefudin, M.Ag.:
“Proses verifikasi dan pendaftaran kelembagaan di kementerian memang menghadirkan tantangan tersendiri, mengingat adanya dinamika evaluasi administratif dan catatan historis kelembagaan Islam di tingkat pusat. Namun berkat konsistensi, transparansi, dan pemenuhan seluruh persyaratan regulasi, alhamdulillah IKAPMAWI mampu membuktikan integritasnya hingga resmi memperoleh legitimasi penuh dari Kementerian Hukum RI.”
Di balik rampungnya seluruh tahapan legalitas tersebut, tersimpan komitmen dan pengorbanan logistik yang luar biasa. Seluruh pembiayaan akomodasi, kebutuhan operasional, hingga konsumsi dalam rangkaian rapat koordinasi dan penandatanganan berkas legalitas di Purwokerto ditanggung secara mandiri oleh Saefudin, M.Ag selaku Bendum IKAPMAWI Pusat, tanpa membebani satu Rupiah pun kas IKAPMAWI. Sikap kedermawanan dan keikhlasan berkhidmat ini menjadi teladan nyata bahwa gerak langkah organisasi ditopang oleh dedikasi tulus para pengurusnya demi kemaslahatan bersama.
Penandatanganan dokumen legalitas ini diwakili oleh 11 Pengurus Utama:
- Prof. Dr. Hj. Inayah Rohmaniyah, S.Ag., M.Hum., MA.
- Prof. Dr. H. Supriyanto, Lc., M.S.I.
- Saefudin, M.Ag.
- Drs. H. Muslihun, M.M.
- Suprapto, S.H., M.M.
- Puji Handoko, S.Ag., M.Pd.
- Muhammad Rodlin, S.Ag., M.M.
- Prof. Dr. Khusnul Khotimah, M.Ag.
- Hamidan Majdi, S.H.
- Drs. Munbahij Al Khuluq
- Ety Widiati, S.Ag., M.H.
Pengesahan Badan Hukum ini menjadi kado berharga bagi seluruh keluarga besar alumni MWI Kebarongan sekaligus menegaskan bahwa IKAPMAWI siap melangkah lebih jauh, melompati batas-batas konvensional tanpa sedikit pun mengikis akar nilai luhur pesantren yang telah ditanamkan oleh para muassis sejak tahun 1878.
Informasi Resmi Dokumen Legalitas:
- Nama Organisasi: Perkumpulan Ikatan Alumni Pondok Pesantren Madrasah Wathoniyah Islamiyah (IKAPMAWI)
- SK Kemenkum RI: Nomor AHU-0005468.AH.01.07.TAHUN 2026
- Tanggal Penetapan: 20 Juli 2026
- Akta Notaris: Dr. Agus Pandoman, S.H., M.Kn. (No. 01 Tanggal 14 Juli 2026)
- Kedudukan Legal: Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
- Lokasi Penandatanganan: Sekretariat IKAPMAWI, Teluk, Purwokerto Selatan
Media & Publikasi IKAPMAWI Pusat
Bersatu dalam Sanad, Bergerak demi Marwah dan Manfaat.



